Site icon Bloggersgetsocial

Risiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto akibat Revisi UU P2SK Menurut Asosiasi

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini sedang menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kripto di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari berbagai pasal dalam rancangan tersebut yang dinilai berpotensi merugikan keberlangsungan industri aset kripto, termasuk model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Potensi Ancaman dalam RUU P2SK

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya perlindungan investor dalam revisi aturan ini. Namun, beberapa pasal—seperti Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C—dianggap memberikan ruang dominasi kepada bursa aset kripto. Ini bisa berakibat buruk bagi peran PAKD yang selama ini menjadi pilar utama dalam perdagangan aset kripto di Tanah Air.

Para pelaku industri khawatir bahwa regulasi ini dapat menyebabkan sentralisasi pasar, mengurangi kompetisi bagi pedagang kripto independen, serta memicu restrukturisasi yang signifikan dalam ekosistem industri. Lebih jauh lagi, adanya regulasi yang terlalu ketat dapat menurunkan daya saing pelaku lokal dan meningkatkan kemungkinan investor domestik beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri.

Suara dari Pelaku Industri

Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, memberikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang seimbang, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendukung keberlanjutan inovasi dalam industri.

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ungkap Calvin dalam pernyataannya, yang dikutip pada 15 Februari. Dalam konteks ini, Calvin menyoroti bahwa saat industri kripto mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu membatasi bisa memperburuk kondisi pasar dan meningkatkan risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri.

Ia menegaskan bahwa jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang yang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin meningkat. Hal ini termasuk kemungkinan perpindahan investor Indonesia ke bursa luar negeri.

Mendorong Inovasi Lewat Regulasi

Dalam menghadapi polemik terkait revisi UU P2SK, ABI mendorong agar regulasi yang baru dapat membuka peluang yang lebih luas untuk pemanfaatan kripto. Mereka berpendapat bahwa kripto seharusnya tidak hanya dipahami sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional.

Dengan potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern yang masih terbuka lebar, ABI percaya bahwa penting untuk memperluas fungsi kripto agar dapat berkontribusi lebih dalam ekonomi digital Indonesia.

Insight Praktis

– **Dampak Sentralisasi**: Sentralisasi perdagangan aset kripto dapat menurunkan daya saing pelaku lokal dan memperbesar risiko pergeseran aktivitas ke platform luar negeri.
– **Peluang untuk Inovasi**: Regulasi yang mendukung pemanfaatan kripto dalam ekosistem pembayaran digital dapat memberikan peluang baru bagi pertumbuhan industri.

Kesimpulan

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kripto di Indonesia, revisi UU P2SK menjadi sangat krusial. Keseimbangan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem aset kripto. Harapan kita adalah regulasi yang akan dihasilkan tidak hanya mampu mengatur pasar dengan baik, tetapi juga mendorong perkembangan positif yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat inovasi di dunia kripto. Semoga dengan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, kita bisa mencapai tujuan tersebut.

➡️ Baca Juga: IPONE Luncurkan 4 Produk Terbaru di IIMS 2026, Raih Perhatian Penggemar Sepeda Motor

➡️ Baca Juga: Indonesia Menghadapi Krisis Planetari Tiga Dimensi, Menurut Menteri Hanif Faisol

Rekomendasi Situs ➡️ Togel Online

Exit mobile version